- Home
- Tugas Pokok dan Fungsi
BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
- Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan teknologi dan informasi.
- Dalam melaksanakan tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan teknologi dan informasi meliputi penelitian, pengkajian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi;
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi;
- pembinaan terhadap pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi;
- pelaksanaan sinkronisasi terhadap kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan, sebagai berikut :
- merumuskan konsep program kerja bidang penelitian dan pengembangan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas badan;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- merencanakan kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi;
- menyiapkan pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan dan penerapan iptekin sesuai aturan yang berlaku;
- melakukan sinkronisasi, petunjuk pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan dan penerapan iptekin sesuai aturan yang berlaku;
- mengendalikan pelaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan agar sesuai dengan sasaran kerja;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- SUB BIDANG PENELITIAN DAN PENGKAJIAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
- Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Uraian tugas Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sebagai berikut :
- merumuskan konsep program kerja sub bidang penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas badan;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- merencanakan kegiatan penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi informasi;
- memeriksa dan mengoreksi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi informasi;
- memberi petunjuk dan membimbing pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi informasi;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
- mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran sub bidang penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi informasi;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- SUB BIDANG PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
- Sub Bidang Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Uraian tugas Sub Bidang Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sebagai berikut :
- merumuskan konsep program kerja sub bidang pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas badan;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- merencanakan kegiatan pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi;
- memeriksa, mengoreksi pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi;
- memberi petunjuk dan membimbing pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
- mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran sub bidang pengembangan dan penerapan IPTEK;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.